WNA
Kemenkumham Bali Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA Pencari Suaka di Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kanwil Kemenkumham Bali yang dipimpin Jamaruli Manihuruk melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar melaksanakan Pengawasan dan Pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Pencari Suaka dan Pengungsi di Wilayah Kerja Rudenim Denpasar.

Dalam rilis pers yang diterima pada Jumat (25/2/2022) pagi, pelaksanaan pengawasan WNA dilaksanakan oleh Petugas Rudenim Denpasar yang didasarkan pada Perpres Nomor: 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melaksanakan pengawasan keimigrasian dan pendataan pengungsi di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dalam kegiatan ini, pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi pada Polsek Denpasar Barat yang dimana terdapat pengungsi mandiri pada wilayah tersebut. Petugas Rudenim Denpasar diterima oleh Kanit Intel, I Nym Anom Suardana.

Baca Juga :  Naik Motor Saat Angin Kencang, Wajib Perhatikan Ini Agar Selalu #Cari_Aman

Selanjutnya petugas Rudenim Denpasar bersama Kanit Intel Polsek Denpasar Barat menyambangi titik lokasi yang ditempati oleh pengungsi. Pengawasan dan pendataan pengungsi kali ini mendatangi dua lokasi yang bertempat pada Denpasar Barat dan Sanur. Pengungsi yang ditemukan pada lokasi tersebut bersikap kooperatif dan menerima petugas dengan baik sehingga pemeriksaan administrasi dapat berjalan dengan lancar.

Selanjutnya pengungsi tersebut diarahkan untuk tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta diminta untuk datang ke Rudenim Denpasar untuk dilakukan perekaman data biometrik dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Baca Juga :  Gandeng Jurnalis dan Blogger, Astra Motor Bali Kupas Teknologi Honda EM1:e

Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan kegiatan pengawasan dan pendataan orang asing yang masih berada di Bali akan terus dilakukan secara optimal dan tepat sasaran sehingga terwujud sinergitas pengawasan orang asing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 dalam rangka menjaga terpeliharanya stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya Provinsi Bali.

“Dengan adanya kegiatan pengawasan pengungsi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dengan instansi terkait dalam menangani pengungsi serta dapat memperoleh data yang valid terhadap pengungsi sehingga bisa melakukan pemantauan secara berkala”, tutup Jamaruli. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News