Narkotika
Desa Dawan Klod dan Nyalian Ditetapkan Sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Bersinar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Desa Dawan Klod dan Desa Nyalian ditetapkan sebagai model percontohan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Bebas dari Narkoba (Bersinar).

Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Balai Banjar Tengah, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Minggu (13/2/2022).

Hadir Langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Klungkung, Ny. Ayu Suwirta, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH., Kepala BNK Provinsi Bali, Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali dan undangan terkait lainnya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, mengatakan dalam melindungi perempuan dan anak khususnya di Kabupaten Klungkung sudah dilkukan dengan kawasan tanpa rokok melindungi dari jangkauan asap rokok.

“Derajat kesehatan tertinggi, merupakan salah satu hak anak yang harus dipenuhi agar anak mampu tumbuh dan berkembang dengan baik, termasuk melindungi anak dari asap rokok yang dapat mengancam kesehatannya,” jelasnya.

Selain itu program satu Desa satu TK Negeri Seluruh Desa di Kabupaten Klungkung juga sebagai tindakan peduli anak. Kedepannya masing TK dilengkapi mobil angkutannya.

“Ini salah satu bentuk perlindungan khusus untuk anak-anak. Kami berharap semua anak-anak bisa bersekolah di TK hingga mendapatkan pelajaran maksimal dengan sumber daya manusia (SDM) lebih baik,” harap Bupati Suwirta.

Bupati Suwirta juga mendukung penuh penetapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Bebas dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Klungkung serta berkomitmen untuk melaksanakan program tersebut agar semua desa dapat menjadi desa ramah perempuan dan peduli anak.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, DRPPA wajib memenuhi 10 indikator yakni pengorganisasian perempuan dan anak di desa, desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak, ada kebijakan di desa yang mengatur implementasi DRPPA.

Kemudian ada pembiayaan keuangan di desa untuk mewujudkan DRPPA, presentase keterwakilan perempuan di pemerintahan desa, presentase perempuan wirausaha di desa. Tidak ada anak yang bekerja, tidak ada kekerasan perempuan dan anak di desa, meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak serta tidak adanya perkawinan anak.

Apalagi, DRPPA merupakan perwujudan upaya negara dalam mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“saya minta Bupati ikut mendorong pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di semua desa dan bisa direplikasi di setiap desa yang ada di Kabupaten Klungkung,” ujar Ibu Bintang Puspayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News