TTE
Unud Segera Terapkan TTE untuk Efektivitas, Efesiensi dan Akurasi dalam Meningkatkan Akselerasi Pencapaian Target Kinerja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Universitas Udayana menggelar Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di SIMDOS, SIMAK dan SIRAISA yang berlangsung secara daring melalui aplikasi Cisco Webex, Kamis (13/1/2022).

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan serta dihadiri oleh Para Kepala Biro, Para Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, BPU, Direktur RS Unud, Para Kepala UPT dan USDI, Para Koordinator Program Studi dan Para Koordinator Bagian.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unud, Prof. IGB Wiksuana dalam sambutannya menyampaikan bahwa kita sebagai civitas Universitas Udayana patut bersyukur dan berbangga karena telah memiliki Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat baik yang telah membantu kita dalam menjalankan rutinitas masing-masing di Universitas Udayana. Produk-produk TIK ini merupakan hasil kreativitas dan inovasi dari berbagai Unit di lingkungan Universitas Udayana yang diwujudkan melalui kolaborasi dengan Unit Sumber Daya Informasi sebagai penyedia TIK di lingkungan Universitas Udayana.

“Fokus utama kita untuk menerapkan TIK yang menyeluruh di berbagai aspek kegiatan civitas adalah untuk meningkatkan efektivitas, reliabilitas, akurasi, dan efisiensi kerja, sehingga pada akhirnya mampu untuk meningkatkan akselerasi Universitas dalam pencapaian target-target kinerja Rektor,” Prof. IGB Wiksuana.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Tutup Gelaran Porsenijar Kota Denpasar Tahun 2024

Ditambahkannya sebagai salah satu Inovasi terkini yang beberapa waktu lalu telah launching adalah Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di tiga sistem yang ada di lingkungan Universitas Udayana, yaitu Sistem Informasi Manajemen Dosen (SIMDOS), Sistem Informasi Manajemen Akademik (SIMAK), dan Sistem Informasi Arsip, Surat, dan Agenda (SIRAISA). Kebijakan penerapan TTE ini oleh Rektor Universitas Udayana berlandaskan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Legalitas tanda tangan elektronik di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah selayaknya tanda tangan manual.

Baca Juga :  Bunda PAUD Tabanan Kembali Berikan PMT dan APE Bagi Anak Usia Dini

Manfaat-manfaat utama penerapan TTE di lingkungan Universitas Udayana ini antara lain Hemat Waktu yang dapat dilihat dari sisi waktu yang dibutuhkan dimana Pimpinan dapat memberikan TTE  dimana saja dan kapan saja tanpa dibatasi ruang dan waktu, Hemat Biaya yakni anggaran khusus untuk pembelian kertas, pulpen, tinta printer, hingga rak penyimpanan akan menurun secara signifikan, karena semua dokumen yang ditandatangani adalah dokumen berbasis digital, dan Lebih Aman yakni peningkatan keamanan dengan meniadakan risiko pemalsuan dokumen dan pemalsuan tanda tangan. Selain itu, tanda tangan elektronik juga meminimalisir risiko dokumen rusak atau hilang.

“Pastinya, dokumen yang ditandatangani secara elektronik juga lebih terjaga kerahasiaannya karena proses pengiriman terjadi secara langsung dan privat tanpa melibatkan pihak ketiga,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gede Ngurah Ambara Putra Resmi Menjadi Anggota DPD RI, De Gadjah : Sinergi Parpol dan DPD Kunci Membangun Bali

Narasumber dalam Sosialisasi yakni Ketua USDI Dr. Nyoman Putra Sastra, ST., MT., dengan materi Gambaran Umum Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Tata Cara Registrasi, serta materi terkait Penerapan TTE di SIMDOS, SIMAK dan SIRAISA oleh Tim USDI yakni Komang Oka Saputra, ST., M.T., Ph.D., dan I Made Widiartha, S.Si., M.Kom.

Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya sebagai alat verifikasi dan autentikasi atas id digital, keutuhan dan keaslian. Dalam pemaparan materi dijelaskan terkait gambaran umum, perbedaan tanda tangan scan dan TTE, hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari penyalahgunaan, aktivasi akun TTE BSRE-UNUD dan tahapannya serta pengimplementasian pada SIMDOS, SIMAK, dan SIRAISA. (unud.id.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News