Narkoba
Polres Badung Kembali Tangkap Residivis Kasus Narkoba. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Operasional Satnarkoba Polres Badung menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang sering beraksi di Jalan Kerobokan, dan Padang Sambian, Badung.

Kasat Resnarkoba Polres Badung, Iptu I Wayan Sujana, SH mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa, (4/1/2022) di rumah kosnya (Wayan W) dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 645,28 gram serta akan dilakukan pengembangan barang bukti, Kamis (6/1/2022).

“Kami dari Polres Badung melakukan pengejaran, survei terhadap pelaku yakni Wayan W,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Badung, Iptu I Wayan Sujana, SH., saat jumpa konferensi pers pagi tadi.

Pada saat penangkapan pelaku tidak kooperatif/melawan saat akan diamankan. Pelaku merupakan residivis 4 tahun lalu yang baru bebas 1 tahun lalu.

Baca Juga :  LPD Geriana Kangin Disatroni Maling, Dua Komputer Lenyap, Uang Ratusan Juta Dalam Brangkas Selamat

“Dari awal bulan Januari sampai tanggal 6 kami sudah mengamankan 6 orang pelaku pengedar narkoba, dari 6 orang ini hanya 1 orang yang memiliki barang bukti sebesar 645,28 gram jika dirupiahkan itu mencapai Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk modus/cara pelaku saat menyebarkan BB (barang bukti) dengan sistem tempel, dan dengan modus baru menggunakan pipa paralon. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News