Pajak
Gubernur Koster Kembali Berikan Kebijakan Pro Rakyat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II tahun 2022.

Bentuk keberpihakannya kepada rakyat, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya pada Rabu, 5 Januari 2022 di Gedung Jayasabha Denpasar. Pergub ini berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

Baca Juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Kegawatdaruratan Tetap Buka dan Pelayanan Publik Buka Setengah Hari pada 8 dan 9 April

Gubernur Koster menyampaikan penerbitan pergub ini atas pertimbangan kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%.

“Masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19, sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor,” paparnya.

Mantan anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lanjut mengungkapkan, kondisi saat ini data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat).

Hasil pendataan operasi gabungan dan door to door tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Rektor UHN Sugriwa Harapkan AMSI Bali Bisa Menjadi Media yang Berperan Penting dalam Membagun Negeri

Dari data tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban rakyat melalui relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya, yang berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.

“Kepada masyarakat saya mengimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Gubernur Koster.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News