Prokes
20 Orang Terjaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 20 orang yang melanggar protokol kesehatan. Pelanggar dijaring saat penertiban di Jalan Sutomo (Jaba Jro Kuta) Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (20/1/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam penertiban itu 18 Pelanggar diberikan sanksi administrasi dan push up dan dua orang sanksi denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Lebih lanjut dikatakan, sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan ada memberikan sanksi denda.

“Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Buka Explora FBTSH Universitas Bali International

Ia menambahkan, saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

Ia tidak memahami, semua pelanggar beralasan sama apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News