Korupsi
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Ped. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan penahanan terhadap tersangka Dalam Tindak Pidana Dugaan Penyelewengan/Penyalahgunaan Dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Peed, Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung atas nama tersangka IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Petugas bagian Kredit di Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, Senin (6/12/2021).

Tersangka IGS dan IMS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 12.30 Wita berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung dengan Nomor Print-797/N.1.12/Fd.1/12/2021 dan Nomor Print-798/N.1.12/Fd.1/12/2021 tanggal 06 Desember 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Shirley Manutede, SH. M.Hum selama 20 hari ke depan mulai tanggal 6 Desember 2021 hingga 25 Desember 2021 di Rutan Polsek Klungkung.

Baca Juga :  Ratusan Narapidana di Lapas Karangasem Terima Remisi Idul Fitri

“Tersangka IMS selaku ketua LPD Desa Adat Ped dan tersangka IGS selaku Bagian Kredit LPD Desa Adat Peed disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP,” jelas Shirley Manutede.

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peed di Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung telah dilakukan Penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung dengan hasil penyidikan terdapat adanya dugaan peristiwa pidana antara lain Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak jelas dan tidak disertai dengan bukti dukung.

Baca Juga :  Modus Hampir Sama, Kali Ini Kantor Desa Tribuana Disatroni Maling

“Uang pesangon yang diberikan kepada Pengurus LPD yang diberikan sebelum adanya pemutusan hubungan kerja, serta masalah selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.421.632.060 (empat miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam puluh rupiah),” ungkap Kajari Klungkung.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor: X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News