Deportasi
Setelah Hirup Udara Bebas, WNA Asal Denmark ini Akan Segera Dideportasi dari Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Kemenkumham Bali kembali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark bernama Lars Christensen, yang diketahui terlibat dalam kasua pidana Penodaan Agama dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, yang pendeportasian tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas murni.

“WNA ini berasal dari Denmark dengan kasus pidana yang menjerat yakni pasal 156 A KUHP terkait Penodaan Agama dengan lama pidana selama 7 bulan penjara,” jelas Zaini selaku Kalapas.

Berdasarkan informasi dari rilis yang dikeluarkan oleh Kemenkumham Bali, pada Jumat (26/11/2021), Kasi Binapigiatja, Nyoman Sukendra menjelaskan, terkait sistem pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Asing yang menjalani hukuman di Lapas Singaraja, pihaknya tidak mengalami kendala sebab bahasa sehari-hari dan pembinaan yang dilakukan telah mampu menyesuaikan, termasuk bahasa yang digunakan dalam penyampaian informasi kepada mereka.

“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” terangnya.

Baca Juga :  Dispar Buleleng Bangun Aplikasi Visit North Bali, Tampilkan Banyak Potensi Pariwisata

Selanjutnya, Kalapas Singaraja, Zaini mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Singaraja terkait bebasnya salah satu WNA tersebut untuk segera dilakukan pendeportasian.

“Warga asing ini, setelah bebas dari hukumannya dan seluruh administrasi telah dipenuhi, tentunya akan diserahkan kepada Kanim Singaraja untuk proses selanjutnya,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk telah mengetahui tentang informasi bebasnya Lars Christensen tersebut dan telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjemput yang bersangkutan dari Lapas Singaraja, untuk ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi guna menunggu waktu pendeportasian. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News