PHDI
PHDI MLB Gugat Keabsahan PHDI WBT ke Pengadilan Negeri Jakbar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Perseteruan antara dua kubu Parisada Hindu Dhrama Indonesia (PHDI) Pusat, antara PHDI versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) dengan PHDI kubu Wisnu Bawa Tenaya (WBT) nampak mangkin meruncing.

Pasalnya, PHDI MLB telah melakukan gugatan terhadap PHDI WBT terkait keabsahannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), dan persidangannya akan dimulai pada Rabu (8/12/2021) mendatang.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh  Ketua Pengurus Harian PHDI, Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia yang sah dan legitimit, dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang, di Denpasar.

Yang dimana menurutnya, PHDI Pusat versi MLB sejak tanggal 24 Oktober 2021, telah memiliki otoritas dan kewenangan untuk menjalankan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD/ART) dan program kerja PHDI masa bhakti 2021-2026. Sedangkan, PHDI yang terbentuk setelah berakhirnya masa jabatan PHDI sebelumnya, adalah langkah out of law yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, seperti penyelenggaraan Mahasabha XII (kelompok WBT) yang telah menghasilkan pengurus PHDI Pusat tandingan karena terbentuk di luar ketentuan AD/ART.

Baca Juga :  Hari Ini AHASS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik

“Proses hukum normal saja dalam setiap organisasi, sebab saya pribadi sudah pernah dipertemukan (dengan WBT) oleh KSP Moeldoko, saya sampaikan kronologis terkait Sampradaya di PHDI, tidak ketemu hasil negosiasi permasalahan ini, sehingga ya jalan sendiri-sendiri. Kita negara hukum ya jadinya lewat proses hukum,” tegasnya.

Selanjutnya, Jendral bintang empat tersebut juga menyampaikan, perjuangan ke ranah hukum dilakukan karena PHDI Pusat versi MLB masa bakti 2021-2026, yang terpilih secara sah dalam MLB yang dilaksanakan pada tanggal 18-19 September 2021 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar. Yang dimana sahnya pengurus PHDI versi MLB telah melalui proses Mahasabha yang didasarkan pada Ketentuan Pasal 30 ayat (4) AD PHDI Tahun 2016-2021, yang keputusannya bersifat mengikat umat Hindu Dharma Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) AD PHDI 2016-2021.

Baca Juga :  Edukasi Unik, Duta Anak Denpasar Berbagi Takjil Sembari Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

“Kami sudah melaksanakan gugatan dan akan kami monitor kelanjutan daripada gugatan itu. Kita tahu proses hukum cukup memakan waktu, tapi kami akan bekerja sama dengan pihak yang satu pemikiran dan mengabdi kepada umat, sehingga umat bisa tercerahkan,” jelasnya, yang juga didampingi I Dewa Gede Surya Anom mewakili Aliansi Hindu Nusantara (AHN) dan Ketut Sumiata Ketua Kompartemen Bid. Tradisi Adat Istiadat Kearifan Lokal Hindu Nusantara PHDI Pusat.

Dalam jumpa pers tersebut juga dijelaskan, secara De Facto PHDI Pusat 2021-2016 hasil MLB telah dijustifikasi dan lolos uji publik. Yang menjadikan PHDI Pusat hasil MLB sah dan legitimit, karena sampai dengan akhir masa jabatan PHDI Demisioner, tertanggal 24 Oktober 2021, secara yuridis PHDI Pusat demisioner tidak pernah menggugat tentang keabsahan PHDI Pusat hasil MLB, sehingga sejak tanggal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) AD PHDI, telah menjadi satu-satunya PHDI Pusat masa bakti 2021-2016.

Baca Juga :  Sudah Berstatus Tersangka, Ketut Nekat Lagi Inapkan Anak Orang dan Menyetubuhinya

“Kita punya tim hukum, Ketua I bagian organisasi dan hukum Dr. Ketut Seregig, jadi di bawah beliau ada 8 orang tim hukum termasuk Sabha Walaka kami Brigjen Pol. Gede Alit, dan lainnya. Kita sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, laporannya terkait mereka (PHDI kelompok WBT) melaksanakan kegiatan Mahasabha setelah waktu atau periode kepengurusannya habis, atau perbuatan melawan hukum,” papar mantan Kasau era SBY tersebut.

Sementara itu, saat jurnalis Baliportalnews.com berusaha menghubungi Wisnu Bawa Tenaya selesai jumpa pers yang berlangsung, untuk dimintai tanggapannya terkait hal tersebut, hingga sampai saat ini pihaknya belum merespon pertanyaan dari jurnalis mengenai adanya laporan tersebut. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News