Kerbau
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alit, Gede Ngurah CS. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau pacu) yang menjerat terdakwa Nengah Alit, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Kabupaten Jembrana kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan enam tahun penjara terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, pada Jumat (12/11/2021) yang lalu, kini giliran tim Gede Ngurah CS, selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa membacakan pembelaan, dalam sidang Pledoi yang digelar Kamis (18/11/2021) pagi.

Dalam sidang yang berlangsung tersebut, Tim PH terdakwa diantaranya, I Gede Ngurah, SH., I Made Sugianta, SH., Putu Suma Gita, SH., dan Nyoman Sukrayasa, SH., meyakinkan bahwa terdakwa I Nengah Alit tidak bersalah serta meminta Majelis Hakim untuk bisa bersikap adil dalam kasus korupsi rumbing yang menjerat kliennya tersebut. Menurut PH, JPU terlalu bernafsu untuk memenjarakan terdakwa, dan menilai bahwa JPU mencari keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing tersebut.

“Dimana JPU menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp250 juta. Apabila dicermati, jelas ini melebihi kerugian Negara dalam dalam kegiatan pengadaan rumbing. Untuk itu kami meyakinkan secara sah, bahwa terdakwa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi ini dan meminta Hakim bisa memutuskan yang seadil-adilnya,” ungkap PH, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Diparkir di Halaman Rumah, Nmax Raib Digondol Maling

Selanjtunya, I Gede Ngurah kembali mengungkapkan bahwa, jika masing-masing terdakwa harus membayar Rp250 juta, maka total yang harus dibayarkan adalah Rp500 juta. Faktanya, dalam kasus ini kerugian Negara disebut hanya Rp256.036.364, sehingga ada kelebihan pengenaan denda kepada para terdakwa.

“Tanpa ada dasar yang jelas, hal tersebut memberikan arti sepertinya JPU ingin mencari keuntungan dalam perkara hukum ini,” tegas Gede Ngurah dihadapan Majelis Hakim Heriyanti.

Dalam sidang Pledoi yang digelar, juga terungkap bahwa terdakwa Nengah Alit, dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan rumbing ini, telah memberikan kewenangannya kepada KPA yaitu almarhum Putu Sutardi dan Kepala PPK, PPTK, dan PPHP, sehingga tanggung jawabnya sudah beralih dari PA ke KPA.

“Siapa mau jadi Kadis kalo sudah begini. Tidak hanya pejabat yang takut, tentu ini juga akan berdampak luas terhadap program-program masyarakat yang tidak terlaksana,” paparnya seusai persidangan.

Menurut PH terdakwa, semestinya yang bertanggung jawab atas perkara ini adalah KPA, PPTK, PPHP, dan pejabat pengadaan barang dan jasa. Dalam sidang pledoi yang berlansung tersebut, pihak PH terdakwa tetap teguh pendirian dalam pembelaannya dan JPU dari Kejari Jembrana tetap pada tuntutannya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News