Pengemis
Maraknya Pengemis Anak di Denpasar, Jadi Perhatian Khusus KPPAD Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Maraknya kasus eksploitasi anak dengan menjadikan anak sebagai pekerja ataupun pengemis (gepeng) yang belakangan ini mulai ramai terjadi disejumlah daerah di Bali khususnya Kota Denpasar, menjadi perhatian khusus dari Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali untuk ditindaklanjuti bersama-sama dengan Pemerintah Daerah.

Seperti informasi yang berhasil diterima oleh wartawan Baliportalnews.com, pada Jumat (12/11/2021) pagi, Komisioner KPPAD Bali Divisi Informasi dan Sosialisasi, I Made Ariasa menuturkan, menyikapi permasalahan tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Sosial, hingga Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, agar dapat bekerjasama untuk dapat membina para anak-anak jalanan ini melalui pendekatan yang lebih presuasif dan serius dalam menyikapi perihal pemenuhan hak-hak mereka sebagai anak kedepannya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Siap Dukung "Lomba Mancing Air Deras" Desa Padangsambian Klod

Berdasarkan data yang dimiliki KPPAD Bali, hampir di seluruh Kabupaten dan Kota masih banyak ditemui anak-anak yang turun ke jalan untuk mengemis. Bila mengacu pada data ditahun-tahun sebelumnya, setidaknya ada sekitar 200 anak-anak di Bali yang menjadi korban eksploitasi, terlebih pandemi Covid-19 kerap menjadi alasan utama mereka turun ke jalanan.

“Jika kita melihat, ada sampai 50 anak-anak yang turun untuk mengemis di Kota Denpasar sendiri setiap harinya. Mereka biasanya ngeblok dan tersebar disejumlah wilayah, bahkan sampai bayi pun ada yang dibawa ke jalanan. Selain mengemis, mereka juga ada yang berjualan tisu atau masker. Permasalahan ini tidak bisa kita terus biarkan secara berlarut-larut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puluhan Motor Honda Dapat Paket Service Hemat Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Bila mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tentang perlindungan anak. Hal ini tentu tidak diperbolehkan, mengingat ada hukum yang mengatur tentang usia minimum yang diperbolehkan untuk bekerja dan hak mereka untuk mendapat pendidikan yang lebih layak. Selama ini, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya agar anak-anak ini tidak turun ke jalan, dengan melakukan penindakan dari mulai mengangkut mereka untuk dikembalikan ke daerah asalanya hingga melakukan pembinaan lewat kerja sama dari instansi terkait.

“Kami juga sudah melakukan upaya-upaya, salah satunya dengan memberikan pembinaan pendidikan hingga pelarangan mereka untuk turun ke jalan. Kedepan, peran para pemangku kepentingan di tiap-tiap daerah harus bisa memberikan kontribusi nyata untuk bisa memberikan edukasi terhadap mereka, agar mereka benar-benar tidak lagi kembali ke Kota untuk mengemis dan memastikan mereka mendapatkan haknya sebagai seorang anak,” tambahnya.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Buka DTIK Fest 2024, Jadi Wahana Edukasi Tingkatkan Jejaring dan Kolaborasi
Pengemis
Maraknya Pengemis Anak di Denpasar, Jadi Perhatian Khusus KPPAD Bali. Sumber Foto : Istimewa

Selanjutnya, Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini menambahkan, dengan membangun kesadaran mereka yang berkelanjutan, melalui program-program yang mampu mewadahi sumber pendatapan mereka termasuk didalamnya adalah pendidikan karakter secara formal dan informal, keterlibatan Pemerintah Kabupaten dan Kota menjadi kunci utama untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan koordinasi bersama Kementerian PPPA sehingga dapat menjadi perhatian, juga sebagai upaya untuk menjaga citra Bali sebagai salah satu destinasi wisata dunia yang ramah anak. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News