Lantik
Bupati Tamba Lantik Dua pejabat Eselon II. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Jelang penghujung akhir tahun ini, Bupati Jembrana,  I Nengah Tamba melantik dua orang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (setara eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (29/11/2021).

Kedua JPT Pratama yang dilantik yakni, I Wayan Sudiarta dan I Made Dwi Maharimbawa masing-masing sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jembrana serta Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Jembrana.

Pelantikan yang  dilangsungkan di aula Aula lantai 2 Jimbarwana dihadiri oleh Ketua DPRD, Ni Made Sri Sutharmi, Wabup I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda I Made Budiasa, para Asisten dan para pimpinan OPD.

Dalam Surat Keputusan Nomor: 821.2/161/BKPSDM/2021 tentang mutasi pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, I Wayan Sudiarta yang sebelumnya sebagai Kadis Lingkungan Hidup dipercaya sebagai JPT di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang, Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jembrana.

Baca Juga :  Candrawati Tamba dampingi PJ Ketua Dekranasda Bali Kunjungi Pengerajin IKM Jembrana 

Sementara I Made Dwi Maharimbawa yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana kini menempati posisi sebagai Asisten Administrasi umum sekretariat daerah Kabupaten Jembrana.

Kepada kedua JPT Pratama yang dilantik, Bupati I Nengah Tamba minta agar mampu menjalankan tupoksi dengan baik serta mampu menunjukkan kompetensi prestasi dan integritas.

”Kedua pejabat yang dilantik ini tentu sudah melalui mekanisme dan prosedur berdasarkan uji kompetisi. Saudara tentu mempunyai tugas-tugas yang tidak ringan. Namun demikian, saya minta kedua JPT yang telah dilantik ini dapat bekerja dengan sungguh-sungguh bahkan mampu berkompetisi sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.

Kata bupati asal Desa Kaliakah, saat ini sudah tidak ada waktu lagi untuk bersenang-senang. Pasalnya, tantangan pembangunan kedepan sangat membutuhkan metode dan pelayanan yang sangat cepat.

”Surat Keputusan (SK) berlaku sejak saudara dilantik per tanggal 8 Nopember ini. Prakstis saudara sudah tidak ada waktu lagi sebagai pejabat untuk bersenang-senang. Enam misi kita dalam memajukan Kabupaten Jembrana. Ini saya minta kepada saudara agar benar-benar diimplementasikan secara nyata di tengah-tengah masyarakat sehingga harapan untuk menuju masyarakat bahagia akan segera terwujud,”pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News