Obat Usadha
Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Dewa Made Sudarsana saat Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (24/11/2021). Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar mengirimkan delegasinya untuk mengikuti pelaksanaan Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Staf Ahli se-Provinsi Bali. Ketiganya yakni Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Perekonomian, AA Ngurah Bagus Airawatha dan Staf Ahli Bidang Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Dewa Made Sudarsana.

Gelaran Rakorda Staf Ahli yang bertujuan membahas Sinergitas Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada ini dibuka Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna di Gedung Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (24/11/2021) yang akan berlangsung hingga 26 November mendatang.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Dalam kesempatan tersebut hadir Staf Ahli Pemkab/Pemkot se-Bali, Narasumbr dari Kelompok Ahli Gubernur Bali, Prof. Gelgel, Dinas Pertanian Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Disperindag Provinsi Bali, Diskominfo Provinsi Bali dan BPOM. Pemkot Denpasar juga mengirimkan tiga peserta untuk mengikuti pameran, yakni Taru Premana, Aika Herbal dan Jung Kumis Herbal.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum, I Ketut Mardika  saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksanaan Rakorda Staf Ahli se-Bali ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali. Karenanya, diperlukan sinergitas antara Petani Tanaman Obat, Pengusaha Obat dan Pengusada.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas dan Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kesiman

“Dari Rakorda ini diharapkan mampu mendukung implementasi penerapan Pergub Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, selama tiga hari pelaksanaanya, Rakorda ini akan diisi dengan pemberian materi, diskusi serta pemecahan masalah di masyarakat. Sehingga diharapkan secara berkelanjutan penerapan kebijakan ini dapat dioptimalkan.

Pihaknya menjelaskan, dari pelaksanaan Rakorda ini nantinya akan menjadi rekomendasi bagi Pemkot Denpasar yang dalam hal ini bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar dalam merancang kebijakan berkelanjutan, khususnya di bidang kesehatan tradisional Bali.

“Dalam arahan tadi Pemerintah Provinsi Bali bersama Kabupaten/Kota akan memberi ruang bagi Para petani tanaman obat, Pengusada/Juru Sembuh dan Pengusaha UMKM Obat Herbal. Nantinya bisa membantu alternatif pengobatan masyarakat disamping Kedokteran dengan menyiapkan pelayanan di Rumah Sakit, seperti di RS Bali Mandara,” ujarnya.

Baca Juga :  Masuki Usia 29 Tahun, Wawali Arya Wibawa Harap Pertuni Kota Denpasar Optimalkan Akomodasi Kalangan Tunanetra

Dalam kesempatan tersebut Staf Ahli Kota Denpasar juga mengusulkan agar di setiap Kabupaten/Kota bisa memberikan ruang kepada para Pengusaha obat dan Pengusada bersinergi untuk dapat mendapatkan ruang. Hal ini utamanya di Puskesmas yang sudah siap sebagai percontohan pengenalan produk Herbal dan Pengusada sebagai alternatif pengobatan dan juga sebagai bentuk kearifan lokal.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News