Buron
Enam Tahun Buron, NJ Terpidana Kasus Narkotika dan Pencucian Uang Berhasil Ditangkap di Surabaya. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – NJ alias Nana Juhariah, wanita kelahiran Bekasi 1993 yang diketahui merupakan terpidana kasus Narkotika dan Pencucian Uang yang buron sejak tahun 2014 ini, akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Surabaya, pada Sabtu (6/11/2021) siang dan langsung digiring petugas menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani masa kurungannya di Bali.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, adapun Terpidana Nana Juhariah tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan Kasasi terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali. Untuk diketahui bahwa Terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang pada tahun 2014 telah diputus bebas di Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Sampaikan LKPJ TA. 2023 di Hadapan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015 kasasi Penuntut Umum diterima dan mengadili terpidana Nana Juhariah.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan tindak pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan denda sebesar 500 juta rupiah subsidair 4 kurungan penjara,” jelas Luga.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jurnalis Baliportalnews.com, dihari yang sama pukul 19.00 WITA, adapun proses pengamanan terhadap Terpidana yaitu semenjak adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015. Terpidana merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dilacak keberadaannya oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar kurang lebih selama 3 minggu terakhir, terdapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya.

Sejak tanggal 5 November 2021, Tim Tangkap Buron (Tabur) telah berada di Kota Surabaya dan Sabtu paginya, Terpidana Nana Juhariah terpantau langsung keberadaannya oleh Tim Tabur. Sekitar pukul 13.30 WIB, Terpidana Nana Juhariah saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya langsung diamankan oleh Tim Tabur dan pada pukul 17.25 WIB, langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandara Ngurah Rai, Bali, dan setibanya di bandara langsung dibawa digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara.

Baca Juga :  Berisi Data Penting, Tiga Laptop Milik Sekretariat Bawaslu Kecamatan Kubu Hilang

“Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan ini, menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana dan karena Tim Tangkap Buron akan selalu melakukan deteksi terhadap keberadaan terpidana, sehingga bersama ini kami sampaikan bagi terpidana yang mencoba untuk melarikan diri agar mengurungkan niatnya dan menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani putusan pidana,” tegas Luga.

Keberhasilan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Nana Juhariah ini untuk melaksanakan putusan pidana tingkat kasasi, yang merupakan hasil kerjasama antara Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Bali, Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Surabaya, petugas kepolisian khususnya Polrestabes Surabaya dan sejumlah petugas di Bandara Juanda dan Bandara Ngurah Rai. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News