Prokes
21 Orang Pelanggar Prokes Ditertibkan Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan, Selasa (23/11/2021). Pelanggar tersebut ditertibkan saat Tim melakukan penertibkan di Jalan Diponogoro – Jalan Waturenggong Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari 21 pelanggar sebanyak  14 orang dibina karena salah menggunakan masker dan didenda ditempat sebanyak 7 orang. Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Menurut Sayoga berbagai langkah telah dilakukan namun setiap penertiban masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran. “Untuk itu kami akan lebih gencar melakukan penertiban,” ungkap Sayoga.

Sembari mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat sampai saat ini masih ditemukan adanya kasus Covid-19. Meskipun tidak banyak, dalam upaya menekan penularan maka masyarakat wajib mentaati protokol kesehatan salah satunya taat menggunakan masker.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News