Prokes
Tim Yustisi Denpasar Harapkan Masyarakat Tetap Taati Prokes. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Denpasar-Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 18 pelanggar protokol kesehatan Rabu (13/10/2021). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan level III di Jalan WR. Supratman Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari sekian yang melanggar sebanyak 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 6 orang di denda karena tidak menggunakan masker. Seperti penertiban sebelumnya pelanggar yang terjaring juga diberikan sanksi push up ditempat dan menandatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Tidak hanya itu dalam penertiban kali ini Sayoga juga mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19. Menurutnya, perlu penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.

“Untuk pemulihan dan antisipasi, disiplin ketat pada protokol kesehatan adalah keharusan, jadikan sebagai norma baru dan langkah pertama antisipasi,” kata Sayoga.

Menurutnya sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal.

Untuk itu, ia berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian Covid-19 pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan pengawasan  penegakan peraturan.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News