RUU Provinsi Bali
Terima Baleg DPR RI, Wagub Cok Ace Titip RUU Provinsi Bali Masuk Prioritas 2022. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) menerima rombongan Badan Legislasi DPR RI yang berkunjung ke Bali dalam rangka Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2022, khususnya terkait pengharmonisan regulasi energi baru dan terbarukan.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Cempaka Kantor Badan Perencanaan Daerah (Beppeda) Provinsi Bali, Senin (4/10/2021), dimanfaatkan Wagub Cok Ace untuk menyampaikan aspirasi agar RUU Tentang Provinsi Bali bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Secara khusus, Wagub Cok Ace meminta dukungan Baleg DPR RI untuk mendorong percepatan pembahasan terhadap RUU Provinsi Bali agar masuk skala prioritas di tahun 2022.

Ia berpendapat, ditetapkan RUU Bali menjadi undang-undang akan dapat mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan Bali termasuk sektor pariwisata dengan berbagai komponen ikutannya. Ditambahkan olehnya, bercermin dari pengalaman menghadapi pandemi Covid-19, Bali terdampak paling parah jika dibanding daerah lain di Indonesia.

“Bali mengalami kontraksi ekonomi yang cukup dalam khususnya pada sektor pariwisata,” ucapnya. Oleh sebab itu, kata Wagub Cok Ace, RUU Tentang Provinsi Bali sangat mendesak untuk segera dibahas dan segera disahkan.

Desakan agar RUU Provinsi Bali bisa segera dibahas juga diutarakan Ketua Komisi 3 DPRD Bali Anak Agung Adhi Ardana dan Wakil Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali Made Wena. Adhi Ardhana meyakinkan, RUU Tentang Provinsi Bali tak mengandung unsur permohonan kekhususan.

Baca Juga :  FHTB 2024 Sukses Digelar, Berhasil Hubungkan Ratusan Jaringan Bisnis

“RUU yang kami ajukan tak mengandung isu sensitif karena tak memohon kekhusunan, tapi melalui rancangan regulasi ini kami hanya mohon perlindungan terhadap potensi yang kami miliki,” ujarnya.

Mendukung penyampaian Wagub Cok Ace dan Adhi Ardhana, Wakil Ketua MDA Bali Made Wena menyampaikan bahwa kelompok masyarakat adat sangat berkepentingan dengan UU ini karena adat di Bali sangat spesifik.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Drs. H.Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan menyambut baik aspirasi masyarakat Bali. Ia menginformasikan, RUU ini terus disuarakan di DPR RI oleh perwakilan dari Daerah Bali. Hanya saja, ia memberi pemahaman bahwa RUU ini masuk kategori kumulatif terbuka yang masih digodok di Komisi II DPR RI. Agar bisa segera dibahas di Badan Legislasi untuk lanjut ke tahap harmonisasi, masih harus ada penjelasan dan penyamaan frekuensi agar tak ada saling curiga.

Baca Juga :  Seluruh Kantor Pajak di Bali Buka Layanan Tanggal 30 dan 31 Maret 2024

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menerangkan bahwa saat ini ada 20 rancangan RUU Provinsi yang digodok di komisinya. Ia memahami bahwa pengajuan RUU itu didasari fakta bahwa sebagian besar regulasi itu sudah tidak relevan karena dibuat pada jaman Republik Indonesia Serikat (RIS). Ia berjanji akan mempercepat pembahasan sehingga RUU Provinsi Bali juga bisa segera dibahas di Badan Legislasi.

Untuk diketahui, Kunker Badan Legislasi DPR RI kali ini bertujuan menyebarluaskan Prolegnas 2020-2024 kepada seluruh komponen masyarakat serta penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari para pemangku kepentingan yang ada (stakeholders) terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan pengharmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi atas RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan.

Baca Juga :  Implementasikan Proker TPAKD Denpasar Tahun 2024, Diskop UMKM Denpasar Gelar Kelas Akselerasi Pendampingan

“Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat juga sejak awal dapat memberikan masukan pada proses pembentukan undang-undang, sehingga pada akhirnya setiap RUU yang ditetapkan menjadi undang-undang senantiasa mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Ibnu Multazam selaku pimpinan rombongan.

Wagub Cok Ace menegaskan komitmen Bali dalam mendukung RUU Tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Bahkan, komitmen untuk mewujudkan EBT telah ditunjukkan dalam berbagai regulasi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali 2020-2050, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, Keputusan Gubernur Bali Nomor 123/03-M/HK/2020 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi Bali 2020-2039 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17254 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan PLTS Atap di Provinsi Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News