Prokes
Tanpa Masker, 21 Orang Pelanggar Prokes Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan level 2 di Jalan Diponegoro Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (21/10/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dari sekian pelanggar sebanyak 13 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 8 orang di denda karena tidak menggunakan masker.

“Saat ditanya sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker,” ungkap Sayoga.

Untuk memberikan efek jera pelanggar juga diberikan sanksi berupa push up di tempat.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Dorong Keterlibatan Berbagai Sektor dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan

Dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melaksanakan penertiban di pusat keramaian lainnya.

Tidak hanya itu dalam penertiban tersebut pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat khususnya di pasar agar selalu mentaati protokol kesehatan. Mengingat kasus Covid-19 di Kota Denpasar masih ditemukan walaupun telah mengalami penurunan.

Dengan semua orang taat prokes kasus Covid-19 bisa terus menurun, dan kondisi perekonomian masyarakat bisa bergeliat kembali.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News