Deportasi
Melebihi Batas Tinggal, Imigrasi Kota Denpasar Mendeportasi Dua WNA Asal Nigeria. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA). Adapun dua WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari Kakanwil Kemenkumham Bali, pada Jumat (1/10/2021) selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di luar negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa simcard.

Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Baca Juga :  Kelurahan Renon Laksanakan Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Kamtibmas

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya.

Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 WITA.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK)-Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS). Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun  2011  tentang  Keimigrasian  yang  selanjutnya  kedua  WNA  yang  telah  dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Jamaruli Manihuruk) berharap kerja sama masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau  kegiatan  yang  dilakukan  oleh  warga  negara  asing  dan  warga  lainnya  kepada  pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas”, pungkas Kakanwil. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News