BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 16 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Protokol Kesehatan PPKM Level 3 di Simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Merdeka Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur, Senin (18/10/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban ini sebanyak 9 orang diberikan pembinaan karena tidak sempurna menggunakan masker dan 7 orang di denda karena tidak menggunakan masker.
Dalam upaya menekan penularan Covid-19 dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan. Hal itu harus dilakukan mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan di Kota Denpasar.
Jika semua menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, maka dapat mempercepat penanganan Covid-19 dan dapat mencapai zona hijau.
“Kami mengajak kepada masyarakat untuk tidak kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, mari lindungi diri, lindungan keluarga dan lindungi sesama,” ajaknya.(adv/bpn)