Mafia Tanah
Eksepsi Terdakwa Kasus ‘Mafia Tanah’ Ditolak. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Keberlanjutan sidang perkara dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan akta tanah, di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Klungkung, yang melibatkan mantan Kepala Desa Bunga Mekar bernama I Ketut Tamtam dengan nomor perkara 68/Pid.B/2021/PN Srp, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, setelah adanya pengajuan Esepsi (Keberatan) dari terdakwa bersama kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarapura untuk mengarahkan kasus tersebut ke Perdata, pada Senin (18/10/2021) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak esepsi yang diajukan terdakwa tersebut, dan meyakini bahwa kasus tersebut merupakan murni tindak pidana, pada Sidang Repik (tanggapan) dari JPU atas Eksepsi dari terdakwa yang digelar di PN Semarapura pada Senin (25/10/2021) pagi.

Baca Juga :  Tiga Pengguna dan Satu Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Satu Bandar Kabur

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh Jurnalis Baliportalnews.com, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Erfandi Kurnia Rahman yang mengatakan bahwa, JPU yakin bahwa kasus tersebut memang perkara tindak pidana, sehingga alasan tersebut nanti akan segera dibuktikan pada persidangan selanjutnya.

Menurutnya, JPU tidak menanggapi terkait Eksepsi PH yang menganggap kasus ini masuk ke ranah perdata, karena yang bersangkutan memang sudah pernah mengajukan gugatan yang sama sebelumnya.

“Kasus itu bukan merupakan perkara Perdata, melainkan murni Pidana. Tapi kita PU yakin, bahwa itu memang pidana, sehingga nanti kita akan buktikan di persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Sealnjutnya, dipersidangan tersebut JPU juga menjelaskan bahwa Eksepsi yang dilakukan tidak berdasar dan telah masuk ke materi pokok perkara, yang nantinya akan dibuktikan JPU dalam acara pembuktiaan di persidangan selanjutnya. Selain itu, dakwaan yang diajukan JPU juga telah disusun secara lengkap dan cermat, sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHP.

Baca Juga :  Polres Karangasem Ringkus Pelaku Pencurian Meja Besi Pemotongan Batu Tabas

“Minggu depan akan dilaksanakan Sidang Putusan Sela dari majelis hakim, jadi nanti akan dibuktikan melalui sidang selanjutnya bagaimana kelanjutan perkara ini,” tutupnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News