Prokes
Cegah Penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar Perketat Penertiban. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dalam upaya menekan penularan Covid-19 Tim Yustisi Kota Denpasar tingkatkan penertiban protokolan kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar.

Kali ini Kamis (14/10/2021) penertiban dilaksanakan di di simpang Jalan Tukad Yeh Aya – Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Dalam aksi tersebut terjaring 19 orang pelanggar protokol kesehatan,” ungkal Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi.

Lebih lanjut dikatakan, dari sekian pelanggar 8 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 11 orang di denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

“Sanksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang berlaku,” ungkap Sayoga.

Tidak hanya itu dalam penertiban ini, Sayoga kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dalam menghadapi ancaman gelombang ketiga Covid-19.

Sebagai penegakan aturan pengendalian Covid-19 yang konsisten, sehingga pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan penertiban penegakan prokes.

Mengingat sampai saat ini masyarakat mulai terlihat agak kendor menjalankan protokol kesehatan. Bahkan ada kecenderungan melakukan pelanggaran yang terlihat sepele, tetapi bisa berakibat fatal.

Untuk itu ia berharap kepada semua masyarakat untuk taat pada protokol kesehatan. Sebagai penegak aturan pada pengendalian Covid-19 pihaknya akan tetap tegas dalam melakukan pengawasan  penegakan peraturan.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News