Prokes
32 Orang Pelanggar Prokes Tanpa Masker di Jaring Tim Yustisi Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2 di simpang  Jalan  Supratman – Jalan Surabi – Jalan Sokasati Kelurahan Kesiman Kecamatan Denpasar Timur Selasa (19/10/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menemukan pelanggar protokol. Dari pelanggar yang dijaring 17 orang dibina ditempat karena salah menggunakan masker dan 15 orang di denda karena karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Dari sekian yang melanggar sebagian mengaku lupa menggunakan masker dan jarak rumah dengan tempat tujuan sangat dekat.

“Sebagai efek jera agar tidak mengulang kembali maka para pelanggar tersebut kami berikan sanksi push up di tempat,” ungkap Sayoga.

Mengingat kasus penularan Covid-19 masih ditemukan pihaknya akan memperketat penertiban sambari mengingatkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan.

Dengan semua masyarakat taat maka penularan dapat di tekan dan perekonomian cepat bangkit kembali.(adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News