Korupsi Bandara Bali Utara
Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, Luga Harlianto. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus membidik perkara korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng. Sebelumnya sudah menjerat DKP sebagai tersangka dan sekarang dalam pemenuhan alat bukti terhadap pasal disangkakan meminta keterangan pendapat ahli.

“Kalau alat bukti kemarin keterangan saksi terus berjalan, sekarang kita akan merencanakan merancang dalam satu dua minggu ini alat bukti keterangan berupa pendapat ahli. Keterangan ahli akan kita mintakan kepada orang yang cakap dalam memberikan keterangan terkait pasal yang disangkakan. Ahli itu pendapat bukan keterangan,” tegas Kasi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Bali, Luga Harlianto saat dihubungi wartawan, Kamis (16/9/2021) lalu.

Luga menjelaskan, pemenuhan alat bukti tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU harus berkonsisten dan berkesinambungan.

“Jadi DKP ini disangkakan melakukan gratifikasi dan pencucian uang, pemenuhan alat buktinyakan saya sudah bilang, gratifikasinya inilah yang di TPPU-kan. Berarti pemenuhan alat buktinya itu berkonsisten berkesinambungan. Jadi kalau ahli dimintai ya untuk ahli keduanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinsos Denpasar Gelar Parenting Support Group, Dukung Rasa Percaya Diri Orangtua dengan Anak Berkebutuhan Khusus

Kembali ditegaskan, pihaknya akan berupaya dalam kurun waktu dua minggu ke depan bisa memenuhi keterangan pendapat dari ahli.

“Ya mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan tidak ada halangan. Yang jelas penyidik Kejati itu melaksanakan penyidikannya tetap pada koridornya. Nah sekarang untuk bergerak berjalan juga mereka tidak hanya menangani kasus-kasus DKP saja, masih ada yang lain,” sebutnya.

Disinggung terkait kapan dilakukan penahanan DKP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Luga mengatakan penyidikan itu intinya bukan menahan orang tapi bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi. Selain itu disebut sebut alat bukti semua sudah ada di Kejati Bali.

“Penahan itu hanyalah kewenangan nanti dari penyidik apa bila memenuhi unsur-unsur untuk bisa dilakukan penahanan. Tapi penyidikan itu intinya bukan penahanan orang namun bagaimana pasal yang disangkakan terpenuhi supaya bisa dibawa ke jaksa dan jaksa bawa ke pengadilan,” pungkas Luga Harlianto.

Untuk diketahui sebelumnya Kejati Bali menetapkan mantan Sekda Buleleng DKP sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejati Bali Hutama Wisnu mengatakan, DKP diduga telah menerima sejumlah gratifikasi, salah satunya dalam proyek pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.

“DKP sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan salah satunya pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018,” kata Hutama dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Juli 2021 lalu.

Baca Juga :  Pertina Bali Maksimalkan Persiapan Menuju PON ke-21 dengan Latihan di Uzbekistan

Menurut Hutama, gratifikasi tersebut diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara.

Penyerahan gratifikasi terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.

Selain kasus pembangunan Bandara Bali Utara, DKP juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015/2019.

DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan.

“Jumlah gratifikasi (yang diterima DKP) sekitar Rp16 miliar. Perkembangan penanganan telah dikembangkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tuturnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News