Wisata
Kawasan Wisata Pantai Kuta Kembali Dibuka untuk Umum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sesuai instruksi Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021, tentang PPKM Covid-19 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, resmi kembali dibuka untuk umum.

Dalam tahap ujicoba pembukaan tersebut, sejumlah masyarakat sekitar yang sudah menanti pembukaan tersebut pun sangat antusias menyambut, saat barier pembatas didepan pintu masuk pantai mulai dibuka oleh pejabat desa setempat, pada Rabu (8/9/2021).

Dalam kesempatannya, Bendesa Adat Kuta, I Wayan Wasista mengatakan, barier di depan akses masuk Pantai Kuta dibuka bersama pengurus, prajuru, dan Satgas setempat. Pantai Kuta ini resmi dibuka, tetapi tentu Daya Tarik Wisata (DTW) tetap dibatasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% sesuai Protokol Kesehatan (Prokes).

“DTW termasuk Pantai Kuta sudah bisa dibuka, namun dengan catatan tetap Prokes-nya dan jumlah pengunjung dibatasi sekitar 50%,” ujarnya.

Baca Juga :  Kwarcab Badung Gelar Karya Bakti Lebaran 2024

Selain pengunjung yang dibatasi, para pedagang pantai tidak semuanya dapat kembali berjualan sebagaimana umumnya. Pedagang turut dibatasi jumlahnya dan hanya yang sudah sebanyak dua kali divaksin diperkenankan untuk berjualan.

“Pedagang juga kami akan buka dengan catatan bagi mereka yang belum bisa menunjukkan bukti sudah divaksin dua kali, ya itu kami tetap larang berjualan,” katanya.

Bagi Bendesa Wasista, ia menuturkan warga di lingkungan Desa Adat Kuta dan seluruh pekerja yang mengandalkan sektor pariwisata, menanti dibuka Pantai Kuta sejak lama dan sebagai harapan baru untuk memperoleh rejeki.

“Kami harap ke depan pemerintah tetap (membuka), tidak ada buka tutup lagi. Harapan kami demikian, sehingga masyarakat kami bisa mencari rejeki, dan kehidupan sedikit demi sedikit dapat berangsur-angur pulih serta pariwisata Bali dapat kembali bangkit,” lanjutnya.

Kedepannya dirinya juga akan memperketat penjagaan di areal Pantai Kuta dengan melibatkan petugas Jagabaya dan Pecalang, khususnya dalam pembatasan tamu-tamu yang akan masuk menikmati wisata Pantai Kuta.

“Pengawasannya kita akan perketat, kita instruksikan dengan petugas Jagabaya dan akan dibantu petugas Pecalang untuk mengatur jumlah para pengunjung dan pedagang. Mereka yang tidak bisa menunjukkan bukti sudah vaksin lengkap, kami larang sementara, dan mudah-mudahan masyarakat dapat sadar tentang pentingnya vaksinasi itu untuk diri sendiri, lingkungan, dan orang sekitarnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani Arus Balik

Untuk diketahui, SE Nomor 15 Tahun 2021 diberlakukan mulai Selasa (7/9/2021) kemarin, di mana DTW alam, budaya, buatan, spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan Prokes sangat ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News