Pasar Mengwi
Kembali Tim Gabungan TNI-POLRI dan Pol PP Tertibkan Pelaksanaan PPKM Darurat di Pasar Mengwi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pasar Mengwi, Kecamatan Mengwi terutama terhadap masyarakat di pasar tradisional.

Sebelum giat pengamanan dimulai didahului dengan APP yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Mengwi, Iptu IB Ketut Mantra, didampingi oleh Pengelola Pasar, I Ketut Misuda, yang agar dalam pelaksanaan pengamanan pasar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas dengan para pedagang maupun pengunjung pasar, dengan pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga :  Libatkan 500 Orang, Satpol PP Badung Gelar Bersih-bersih Pantai Batu Bolong

“Kita lakukan penertiban, tidak hanya kepada para pedagang yang ada di pasar tetapi pengunjung pasar juga diimbau untuk selalu patuhi protokol kesehatan dan jika kedapatan ada warga masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah baik berupa Instruksi Mendagri terkait larangan pedagang non-essensial buka hingga tgl 2 Agustus 2021,” terang Kanit Binmas Polsek Mengwi, Jumat, (31/7/2021) pagi.

Selain pasar, titik pantauannya juga menyasar pemukiman warga yang rawan akan kerumunan seperti upacara keagamaan. Giat sosialisasi juga dilaksanakan agar supaya masyarakat mengerti maksud dan tujuan PPKM Level 4 tersebut, yaitu untuk mencegah terjadinya penularan dan penyebaran virus Covid-19, terutama virus Varian baru jenis Delta yang sudah merebak di Indonesia, khusunya untuk wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :  Jelang Hari Besar Keagamaan Nasional, TPID Kabupaten Badung Gelar Operasi Pasar Murah

Dengan menggunakan sarana yang ada, personel melaksanakan tugas pengamanan Pasar dengan sasaran usaha esensial seperti, warung makan, pedagang lapak, pedagang kaki lima, dan warung sembako, untuk diberikan imbauan Prokes dan tetap mengingatkan kepada pemilik warung makan, untuk membatasi kegiatan makan di tempat.

Serta mengimbau pemilik usaha non-esensial agar mematuhi Intruksi Mendagri Nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Jawa-Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 09 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 3-4 Jawa-Bali. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News