BALIPORTALNEWS.COM, KLUNGKUNG – Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, Polres Klungkung melakukan kegiatan Penyekatan secara serentak di titik jalur pintu masuk Kabupaten Klungkung, Jumat (8/7/2021).
Polres Klungkung Laksanakan kegiatan Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada di Pos Sekat Goa Lawah, Depan Pura Kentel Gumi, Jalan Diponegoro, Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias, bersinergi dengan Unsur TNI,Kejaksaan Klungkung, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan BPBD Kab. Klungkung,
Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., mengatakan pagi ini penyekatan akan dilakukan di lima titik yaitu, di Pos Sekat Goa Lawah, Depan Pura Kentel Gumi, Jalan Diponegoro, Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Banjar Bias, dari pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 11.00 WITA yang berkerja sama dengan instansi terkait.
Penyekatan pagi ini di lima ruas jalan untuk mengecek kendaraan yang masuk ke wilayah Kab. Klungkung, adapun banyaknya kendaraan yang diperiksa baik roda dua maupun roda empat kurang lebih sebanyak 1.500 dan kurang lebih 623 kendaraan yang diputar balik pada titik penyekatan dengan tanpa kepentingan yang urgent, serta tiga warga kurang displin dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas di lapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan humanis dan memberikan imbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan penyekatan PPKM Darurat,” ucap Kapolres. (bpn)













