PPKM
Personel Kodim Badung Laksanakan Penerapan PPKM Darurat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 dimulai pada tanggal 3 juli s.d 20 Juli 2021 sebagai upaya untuk mengendalikan aktivitas masyarakat sehingga di harapkan bisa menekan penyebaran Covid-19. sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan juga Surat Edaran Gubenur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Personel PPKM Darurat Kodim 1611/Badung bersama Polsek Kuta Sat Pol PP Kab.Badung, Dinas Kesehatan Kab.Badung melaksanakan kegiatan PPKM Darurat pembatasan aktifitas masyarakat serta penertiban Prokes terkait meningkatnya kasus positif Covid-19  di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Pilkada Badung 2024, Gusde Mahendra: Pemuda Badung Selektif Menentukan Pilihan

Pengunjung yang berada di Pantai Jerman Kuta, Jln. Wana Segara, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung menjadi sasaran dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 mengantisipasi meningkatnya Kasus (Covid-19) di Wilayah Badung

Sesuai dengan arahan Dandim 1611/Badung Kol. Inf Made Alit Yudana bahwa, kegiatan ini dilakukan di wilayah Pantai Jerman Kuta dimana disinyalir adanya kerumunan sehingga perlu dilakukan pendisiplinan serta pembatasan aktifitas masyarakat.

Hal ini merupakan salah satu langkah Kodim 1611/Badung dalam rangka mencegah penyebaran serta meningkatnya Kasus Covid-19.

“Semoga dengan kegiatan yang dilaksanakan Patroli Gabungan PPKM Darurat dengan melakukan pembatasan aktifitas masyarakat, sehingga diharapkan dapat bisa menekan meningkatnya penyebaran Covid 19 di Wilayah Kodim 1611/ Badung,” terangnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News