Covid-19
Pemerintah Berlakukan Wajib Vaksin dan Rapid Antigen, Bagi Para Pelaku Angkutan Darat Sebagai Syarat Masuk Terminal. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, SURABAYA – Dalam kunjungan Tim Dalops, Direktorat Lalu Lintas Perhubungan Darat Pusat, ke terminal AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) Purabaya Bungur Asih, Surabaya, pada Sabtu (10/7/2021), Kasubdit Dalops Hubdat, Ajie Panatagama, yang didampingi oleh Kepala BPTD Wilayah XI Provinsi Jawa Timur, Toni Agus, dalam kunjungan sidak ke Terminal Purbaya, menemukan adanya fakta dilapangan bahwa mayoritas pada pelaku angkutan darat, khususnya awak kendaraan Bus AKAP yang beroperasi, tidak dibekali kartu vaksin dan surat keterangan Rapid Test Antigen.

Baca Juga :  Hoaks! Video Darurat Keamanan Nasional TNI Dikerahkan untuk Pengamanan Bawaslu Tidak Benar

Dalam kesempatannya, Ajie Panatagama mengatakan, sesuai dengan SE Satgas No 14 tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 dan 49 tahun 2021, mengharuskan para awak dan supir bus pelaku perjalanan darat antar Kota dan Provinsi wajib membekali diri dengan surat keterangan telah Vaksin minimal tahap 1, serta surat keterangan test Rapid Antigen untuk dapat bisa melakukan perjalanan dan menaik turunkan penumpang didalam terminal.

“Dimana Surabaya ini sudah Over Capacity, untuk menampung kemungkinan adanya penderita Covid yang timbul dan terdeteksi dari titik-titik simpul kegiatan, yang salah satunya didalam terminal,” ungkapnya.

Menghadapi masalah ini, langkah yang akan ditempuh Kasubdit Dalops adalah dengan memberlakukan wajib vaksin dan rapid antigen sebagai syarat utama untuk dapat masuk ke terminal, khususnya bagi para supir dan awak Bus AKAP. Pihaknya menilai, langkah ini akan efektif jika dilaksanakan, karena seketika saat diberikan instruksi tersebut kepada seluruh petugas dan aparat terminal, terminal langsung dapat terlihat kosong dari antrian.

Baca Juga :  Ramadan Makin #GGBerkahnya Bersama POCO

“Agar seluruh petugas dan aparat di terminal, untuk terus memperketat proses penyekatatan. Dan mampu bertindak tegas sampai jangka waktu yang telah ditetapkan sesuai dengan Surat Edara,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bersama-sama mematuhi semua peraturan dan disiplin menerpakan protokol kesehatan, semasa pelaksanaan PPKM Darurat sampai keadaan dan situasi dapat kembali berjalan normal seperti biasa lagi. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News