Covid-19
Melanggar Prokes, Sejumlah WNA Dideportasi dari Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada 8 Juli 2021, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Infantri I Made Alit Yudana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Tedy Riyadi, Camat Kuta Utara, I Putu Eka Parmana, turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kominfo Ajak Masyarakat Rajut Harmoni Bersatu Membangun Negeri

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA). Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Propinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut tiga orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Poin 7.b, yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Kakanwilkemenkumham Bali melakukan pendeportasian, terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran bernama, MR asal Negara Irlandia, AA, asal Negara Amerika Serikat, dan ZK, asal Negara Rusia, sesuai dengan rekomendasi Satpol PP, pada 9 Juli 2021, Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian.

Pelaksanaan pendeportasian WNA atas nama MR dan AA akan dilaksanakan pada Senin (12/7/2021). Sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Selain itu, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama AN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina, pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.

Terhadap WNA atas nama AN, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukanTindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News