Bantuan
Gubernur Koster Serahkan Bantuan Produktif kepada Pelaku Usaha Mikro di Bali. Sumber Foto : Istimewa

Lebih lanjut, Gubernur asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini mengatakan, masih banyaknya pelaku UMKM yang mampu bertahan di tengah pandemi menggambarkan UMKM di Bali sangat menggeliat ditekuni oleh masyarakat.

“Ini akan menjadi pekerjaan rumah saya kedepan, dan mendapat perhatian serius lagi. Di masa sulit seperti sekarang, justru pelaku UMKM ini sangat bisa diandalkan untuk mempertahankan kondisi perekonomian di Provinsi Bali,” terangnya.

Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah menyiapkan kebijakan untuk menyeimbangkan struktur perekonomian Bali dari sektor pariwisata bergeser ke pertanian, kelautan dan industri termasuk di dalamnya industri kecil menengah dan usaha mikro.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Koster juga menyampaikan salah satu program yang sangat penting dalam penanganan Covid-19 yakni vaksinasi masal. Karena itu saat ini sedang gencar dilakukan vaksinasi di seluruh Bali sesuai arahan dan kebijakan dari pemerintah Pusat.

Baca Juga :  PLN Siagakan 2.700 Posko untuk Amankan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

Tak hanya itu, guna meminimalisir penyebaran Covid-19, pemerintah juga telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dati tanggal 3 Juli s/d 20 Juli 2021.

“Bagi yang belum melaksanakan vaksin, tolong segera ikuti vaksinasi masal ini. Info ke kerabat, saudara untuk ikut juga melaksanakan vaksinasi. Tetap ikuti protokol kesehatan dan patuhi aturan pemerintah yang saat ini tengah menerapkan PPKM Darurat,” imbaunya.

Sementara Kadis Koperasi UKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dalam laporannya mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan BPUM ini adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomo 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Tujuan pemberian BPUM adalah untuk menunjang kelangsungan usaha bagi pelaku usaha mikro akibat wabah pandemi Covid-19. Adapun sasaran penerima BPUM adalah para pelaku usaha mikro yang merupakan binaan dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM dari kabupaten/kota se-Bali, untuk menjalankan usahanya di tengah pendemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” jelas Mardiana.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News