PPKM
Gubernur Koster Keluarkan SE Tentang PPKM Level 3. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

SE ini merupakan pelaksanaan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara umum ketentuan yang berlaku dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 hampir sama dengan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Tatanan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.

Setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non-essensial, yaitu:

Pertama, sektor non essensial dapat beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25%, lebih mengutamakan transaksi online, menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WITA, (dalam Surat Edaran yang lama, sektor essensial tidak di izinkan beroperasi).

Kedua, kegiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, lebih mengutamakan delivery (layanan pesan antar), sampai dengan pukul 21.00 WITA. (dalam Surat Edaran yang lama, jam operasional sampai jam 20.00 WITA).

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Salurkan Bantuan Sembako Kepada Orang Dengan Skizofrenia

Ketiga, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. Lampu yang dipadamkan hanya di tempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, misalnya di lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Lapangan Puputan Margarana, di objek/destinasi wisata, dan lain-lain.

Edaran ini mulai berlaku pada hari Rabu (Buda Pon, Bala), tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan Minggu (Redite Paing, Ugu) 25 Juli 2021. Dengan berlakunya edaran ini, SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 Tentang Penegasan Batas Jam Operasional dan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga :  Berikan Pemahaman dan Penajaman Bagi Perangkat Daerah, Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Penyusunan LPPD

Gubernur Bali mengingatkan, keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Oleh karena itu memohon pengertian seluruh komponen masyarakat agar menerima dan menaati ketentuan yang diatur dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 untuk mencegah peningkatan menularnya Covid-19 varian delta di Bali. Kebijakan ini merupakan pilihan yang sangat sulit karena membatasi aktivitas dan mengganggu kehidupan perekonomian masyarakat. Namun kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina.

Baca Juga :  Queen Athena Rilis Film “Putaran Ketiga”, Angkat Kisah dari Arwah yang Ditemuinya

Gubernur juga mengimbau masyarakat Bali hendaknya tetap bersabar, menjaga situasi yang kondusif agar Bali tetap nyaman dan aman, terus berdoa memohon agar pandemi Covid-19 bisa kita atasi bersama dengan baik. Juga diimbau agar membangun semangat kebersamaan, kepedulian dengan bergotong-royong saling membantu terhadap sesama di wilayahnya masing-masing.

Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah sangat bersabar, tertib, dan disiplin, serta berpartisipasi dalam menangani pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah berlangsung hampir satu setengah tahun, sejak pandemi ini muncul pada Maret 2020.

Gubernur Bali juga mengucapkan terima kasih kepada para pengelola rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya yang telah memberikan dharma bhakti-nya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas profesionalnya di bidang kemanusiaan dalam menangani pasien Covid-19, melaksanakan tracing, testing, treatment, serta vaksinasi masyarakat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News