PPKM
Dandim Badung Terjun Langsung ke Lokasi Penerapan PPKM Darurat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dandim 1611/Badung Kol. Inf I Made Alit Yudana selaku Dansub Satgas Covid-19 Kodim 1611/Badung terus melakukan peninjauan dan pengecekan kegiatan PPKM Darurat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Termasuk pada Selasa (6/7/2021) yang menjadi sasaran pengecekan adalah Simpang Jalan Cokro Aminoto, Jalan Gunung Galunggung Ubung, atau Pos Uma Anyar, Denpasar Utara.

Kegiatan yang dilakukan Dandim 1611/Badung ini untuk memastikan secara langsung mengenai pelaksanaan PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Wilayah Jawa dan Bali, serta juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021, telah berjalan sesuai dengan rencana yang ada.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Salurkan 107 Paket Bantuan Sembako Kepada Jumantik Kecamatan Dentim, Bentuk Apresiasi Sebagai Garda Terdepan Cegah DBD

“Saya akan terus berkeliling di seluruh wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Dengan melihat secara langsung pelaksanaan PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka saya akan tahu sejauh mana kegiatan PPKM Darurat  dilaksanakan di Desa/Kelurahan yang berada diwilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung ini,” ungkap Dandim.

Selain itu, petugas PPKM Darurat juga telah melakukan upaya maksimal, dengan mobilitasnya dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan tentang disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat, untuk tetap mendukung, melaksanakan dan menyukseskan PPKM Darurat kali ini.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah, Sekda Alit Wiradana Monitoring Mal Pelayanan Publik

Dandim 1611/Badung yang didampingi oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, serta dihadapan para petugas PPKM Darurat yang terdiri dari TNI, POLRI, Sat Pol PP Kota Dps serta Dishub Kota Denpasar, memberikan motivasi dan semangatnya agar dalam tugas dan pengabdiannya memberantas Covid-19 di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berjalan sukses, aman dan lancar sehingga pandemi bisa segera dihilangkan.

Dalam kegiatab tersebut, petugas masih menemukan pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat diantaranya, 4 Orang tidak menggunakan dan membawa masker, langsung ditindak dengan membayar denda Rp100 ribu, serta 10 orang tidak menggunakan masker dengan benar diberikan himbauan.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

“Saya ucapkan terima kasih kepada petugas PPKM Darurat yang terdiri dari TNI,POLRI,Sat Pol PP Kota Denpasar serta Dishub Kota Denpasar yang telah melaksanakan tugas sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021, tanggal 3 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa Bali, dan SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2021. Tetap semangat,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News