Ombudsman
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Ombudsman Perwakilan Provinsi Bali dengan 11 UPT di Jajaran Kanwil. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali, Kamaruli Manihuruk menjadi saksi dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dengan 11 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Jajajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Denpasar, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, Lembaga Pembinaan Khusus Anank Kelas II Karangasem, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Klungkung, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara, Balai Pemasyarakatan Kelas II Denpasar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Denpasar.

Bertempat di Kantor Ombudsman Perwakilan Bali prosesi penandatanganan PKS dilakukan masing-masing Kepala UPT dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali (Umar Ibnu Alkhatab), serta disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dan dua Anggota Ombudsman Republik Indonesia yaitu Bapak Johanes Widijantoro dan Bapak Jemsly Hutabarat. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali menyampaikan bahwa penandatangan PKS ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya pada bulan Maret hal yang sama telah dilaksanakan dengan 3 UPT Kanwil Kemenkumham Bali, Beliau memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Bali yang sangat Responsif dan Kooperatif selama ini, PKS ini merupakan turunan dari hasil pertemuan kolaboratif antara Ombudsman RI dengan Kementerian Hukum Dan HAM tahun 2018.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Hadirkan Kegembiraan Berlimpah Saat Idul Fitri Melalui Unparalleled Network Services Guaranteed

Sementara itu pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS dengan Ombudsman ini merupakan hal yang sangat penting untuk menunjukkan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus menjadi pembuktian bahwa diri kita tidak pernah melakukan sesuatu hal yang tidak sesuai dengan peraturan, meskipun Kanwil Kemenkumham Bali telah memiliki pengawas internal seperti Inspektorat, namun yang menjadi barometer dan diakui oleh masyarakat selama ini adalah Lembaga Negara yang Independen seperti Ombudsman, selain itu sebagai aksi nyata dari komitmen tersebut seluruh Aparatur Sipil Negara Kanwil Kemenkumham Bali harus terus menjaga Integritas, meningkatkan produktivitas dan kemampuan memberikan pelayanan prima demi terwujudnya Good Governance dan Clean Governance.

Diakhir sambutannya Beliau menegaskan Kanwil Kemenkumham Bali selalu siap untuk diawasi setiap saat dan memastikan bahwa jajarannya harus bersih dan lebih bersih lagi. Lebih lanjut anggota Ombudsman RI Bapak Johanes Widijantoro mengucapkan selamat atas terselengganya PKS ini sebagai bagian dari komitmen Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dan sekaligus juga sebagai bagian dari keseriusan Obudsman RI dalam upaya kami mendorong dan memastikan bahwa pelayanan publik Kementerian Hukum Dan HAM khususnya di Kanwil Bali bisa terealisasasi dengan baik dan semakin hari semakin berkualitas.

Baca Juga :  DPD Gerindra Bali Belum Putuskan Calon Gubernur untuk Pilgub 2024

Ombudsman RI percaya bahwa UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Bali dengan kesungguhan hati dan keseriusan akan mengiplementasikan segala komitmen yang tertuang dalam Perjanjuan Kerja Sama ini dalam realitas kita menjalankan tanggung jawab pemenuhan pelayanan kepada publik. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News