KAI
Kongres Advokat Indonesia (KAI) Angkat 19 Advokat Baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Bali, menggelar sidang terbuka Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia dengan agenda pengangkatan advokat di Wilayah Pengadilan Tinggi Denpasar.

Bertempat di Ballroom Puri Agung, Inna Bali Heritage Hotel, Kota Denpasar, pada Minggu (27/6/2021), sebanyak 19 orang Advokat baru resmi diangkat dan siap disumpah di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam kesempatannya, Ketua DPD KAI Bali, A.A. Kompiang Gede, SH., MH., Mengatakan, demi mewujudkan kesetaraan hukum dan keadilan bagi masyarakat luas khususnya di wilayah Bali, peran sentral profesi advokat masih sangat diperlukan.

Menurutnya, profesi pengacara itu sendiri bukan perihal tentang mencari menang atau kalah, justru sebaliknya, seorang pengacara harus mampu memberikan kebenaran, keprofesionalan, dan keadilan yang seadil-adilnya.

Baca Juga :  Sagung Antari Jaya Negara Buka Pelatihan dan Sosialisasi PMT Bagi Kader Posyandu di Sumerta Kauh

“Ada 19 orang Advokat yang diangkat hari ini dan sebelumnya mereka juga sudah menjalankan ujian kompetensi dasar advokat dan diangkat sesuai UU Advokat Pasal 2 ayat (2). Mereka pula akan mengikuti prosesi penyumpahan besok, Senin (28/6/2021) di Pengadilan Tinggi Denpasar,” jelas A.A Kompiang Gede.

Selain itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia, H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CLI., CRA., dalam kesempatannya mengatakan, Advokat yang sudah diangkat resmi dan disumpah menyandang status sebagai penegak hukum, berikutnya dalam menegakkan kepentingan hukum harus adil dan tidak membeda-bedakan suku, ras, atau agama, membantu masyarakat dalam menegakkan rasa keadilan sesuai Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idul Fitri 2024 di Bali

“Kualitas advokat salah satunya dilihat dari apa yang dilakukan organisasinya, saya selalu meng-upgrade kemampuan teman-teman advokat, baik keilmuan dari S1 s.d. S3, termasuk spesialisasi diri advokat,” paparnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News