RUU
Wujudkan Negara Hukum dengan RUU KUHP. Sumber Foto : Istimewa

Berbagai pro dan kontra yang muncul terhadap RUU KUHP ini terjadi karena berbagai persepsi dan kepentingan yang ada di masyarakat.

“Tidaklah mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kodifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan,” ucap Eddy.

Atas dasar tersebut, Pemerintah membuka ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat untuk menghimpun masukan, menyamakan persepsi, dan sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Prof. Dr. Benny Riyanto, mengatakan bahwa diskusi publik terkait RUU KUHP ini diharapkan dapat menjelaskan dan menampung aspirasi masyarakat untuk pembangunan hukum nasional.

Baca Juga :  40 Persen Omzet dari Ekspor, UMKM Pekalongan Ungkap Strategi Tembus Ekspor bersama Shopee

“Semoga diskusi publik ke-10 ini dapat menjelaskan poin-poin mengenai RUU KUHP yang masih bias di masyarakat, sehingga terjadi persamaan persepsi,” kata Benny.

“Selain itu, diskusi ini juga diharapkan dapat menampung berbagai aspirasi sebagai bentuk nyata kontribusi masyarakat terhadap pembangunan hukum di Indonesia,” tutupnya. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News