Berdasarkan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 yang sengaja dilakukannya, dalam hal ini pihaknya sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali untuk segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada Rabu (5/5/2021) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dan selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai, dengan penerbangan Emirates Airlines.
“Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia,” tegas Gubernur Koster.
Selain itu, Gubernur Koster juga menegaskan bahwa, pihaknya juga tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19. (aar/bpn)