Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 21 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Tim Yustisi Kota Denpasar Tertibkan 21 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebanyak 21 orang Pelanggar Protokol Kesehatan (prokes) di tertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar saat  penertiban protokol kesehatan PPKM skala mikro  Jalan  Kebo Iwa Padang Sambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Senin (31/5/2021).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penertiban hari ini pihaknya kembali menertibkan 21 orang pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 15 orang di denda ditempat sebesar Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.

Baca Juga :  Seriusi Penanganan DBD, Pemkot Denpasar Gelar Rapat Koordinasi Antar Pihak Terkait

Dari sekian pelanggar sebanyak 7 orang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen. Demi kenyaman dan menekan penularan Covid-19 bagi yang tidak membawa surat hasil rapid test pihaknya melakukan rapid test antigen di tempat. Sehingga yang di rapid test dalam kegiatan ini sebanyak 7 orang dengan hasil yang negatif,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sebagai pelayanan masyarakat dalam kegiatan ini jika ada masyarakat yang ingin melakukan rapid test, pihaknya akan memberikan pelayanan sebagai bentuk screening.

Mengingat masyarakat yang ingin menggunakan untuk persyaratan melakukan perjalanan dalam daerah.

Menurut Sayoga jika dalam rapid test ditemukan hasil reaktif maka pihaknya akan merujuk ke Puskesmas sesuai KTP tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Gandeng Berbagai Elemen Masyarakat, Kelurahan Sumerta Gelar Pemantaun Jaga Kamtibmas Menjelang Idul Fitri

Seperti penertiban sebelumnya kali ini Sayoga mengaku, dalam penertiban itu pihaknya juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan pelaksanaan pemantuan protokol kesehatan (PPKM) mikro kecil kepada masyarakat. Salah salah satunya dengan mensosilisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News