
“Pelaku ini modusnya dengan menarik paksa. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), selanjutnya Tim Reskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan, dan menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku seorang laki-laki,” ungkap Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polres Badung, yang dipimpin oleh Kanit Idik 1, IPDA Made Galih Artawiguna, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial AD (37) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Iphone 11 yang diduga hasil kejahatan, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max yang dipakai untuk melancarkan aksi penjambretannya, serta 2 bukti penunjang lainnya.
“Pelaku kita tangkap di kosanya di jalan Suli Denpasar, pada Jumat lalu, yang selanjutnya kita lakukan Interogasi dan pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan mengakui segala perbuatannya, serta telah memenuhi dua alat bukti sesuai dengan pasal yang berlaku,” ungkapnya.
Disisi lain, Sat Reskrim Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku kasus kriminal yang sama, dengan korban yang berbeda, pada Jumat (7/5/2021). Pelapor yang bernama Elfira Yunus (30), mengaku telah dijambret di kawasan Canggu, Badung, pada Senin (26/4/2021) dengan nilai kerugian mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Dari kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Badung berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RZ (25) di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Pelaku RZ diketahui juga memiliki motif yang sama dengan pelaku AD, yaitu pencurian dengan kekerasan, dengan menarik paksa tas korban.
“Dengan kesempatan ini, saya juga ingin menyampaikan kepada warga masyarakat Bali, khususnya Badung, atas kejadian maraknya aksi kriminal beberapa waktu belakangan ini, agar lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi pada kita,” tegas Kapolres Badung.
Atas kejadian tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 9 tahun penjara. (aar/bpn)












