Setelah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada di kandang warga dan sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat kejadian perkara lainnya, diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisade sebanyak 1 kali, di Dusun Delod Rurung Desa Banjar Asem mengambil 1 ekor anak babi, di Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi kucit dan di banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor kucit/babi.
Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual di salah satu pasar yang ada di Buleleng.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan yang ditangani Polsek Seririt dan terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bpn)