JRX
Drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tanggapan terhadap Putusan Kasasi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sekaligus penabuh drum band Superman Is Dead (SID) tersebut akhirnya mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung.

Hasil atas putusan Mahkamah Agung, yang pada intinya menolak permohonan kasasi baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari penasihat hukum terdakwa, mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, yang menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan.

Baca Juga :  Promo untuk Konsumen Setia, Astra Motor Bali Siapkan Special Gift Honda BeAT Sporty

“Putusan di tingkat akhir, yaitu di Mahkamah Agung ini menunjukkan bahwa pembuktian Jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx tidak bersalah,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., Selasa (18/5/2021) kemarin.

Pihaknya mengatakan langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum karena Kasasi adalah upaya hukum biasa terakhir yang dapat diajukan.

Baca Juga :  Lima Siswa SMA Negeri 4 Denpasar Raih ‘Best Poster’ dan ‘Gold Medal’ di Youth Internasional Science Fair

“Maka Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan eksekusi di mana nantinya Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Ary Astina berubah dari terdakwa menjadi terpidana,” demikian Luga. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News