Desa Adat
Gubernur Bali Harapkan PERDA Nomor 4 Tahun 2019 Menjadi Payung Hukum Bagi Desa Adat untuk Bisa Memperluas Usaha Desa Adat. Sumber Foto : Istimewa

Dan payung hukum yang sedang di rancang ini, nantinya diharapkan dapat menjadi kekuatan dan legalitas bagi desa adat untuk memperluas usaha yang di kelola oleh desa adat itu sendiri. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati saat membacakan penyampaian penjelasan Gubernur Bali terhadap RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat Di Bali, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (10/5/2021).

PERDA Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali memberikan peluang kepada desa adat untuk membentuk baga utsaha padruwen desa adat atau BUPDA yang merupakan lembaga usaha yang dimiliki desa adat yang melaksanakan kegiatan ekonomi real, jasa dan pelayanan umum yang diselenggarakan berdasarkan hukum adat serta di kelola dengan ditata kelola modern untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian krama desa adat, untuk keberlanjutan  penyelenggaraan unit sektor real desa adat diperlukan payung hukum yang memadai  berpa peraturan daerah (PERDA) untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap sistem perekonomian desa adat di Bali.

Baca Juga :  BKR Melati Desa Tegal Harum Masuk 3 Besar Apresiasi BKR Percontohan Provinsi Bali

Secara filosofis desa adat memiliki tugas sosial, ekonomi dan keagamaan serta untuk emmelihara kesucian dan keharmonisan alam bali beserta kehidupan krama yang sejahtera dan bahagia secara skala dan niskala. Secara sosiologi desa adat di Bali memiliki potensi dan peluang di bidang perekonomian yang perlu di tata pemanfaatan dan pengelolaannya secara sistematis melalui sistem perekonomian adat yang merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional guna mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepridaian secara berkebudayaan.

Secara yuridis rancangan  PERDA tentang baga utsaha padruwen deas adat di Bali merupakan amanat dari Pasal 62 Ayat 3 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat di Bali.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadhan, ACC Gelar Program CSR ”Tumbuh-kan Kebaikan” di Bali

Maksud dari pengaturan RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adata (BUPDA) adalah untuk menjadi BUPDA sebagai kekuatan perekonomian Desa Adat yang mencerminkan nilai budaya yang sehat, kuat dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan panca kerta yakni lima jenjang kesejahteraan kolektif masyarakat  Bali yang meliputi kerta  angga yakni kesejahteraan perseorangan, kerta warga yakni kesejahteraan keluarga, kerta desa yakni kesejahteraan masyarakat desa, kerta Negara yakni kesejahteraan Negara dalam berbagai tingkatan dan kerta bhuwana yakni kelestarian dan keharmonisan alam semesta  serta menunjang pelaksanaan panca yadnya di desa adat yang merupakan lima bentuk pengorbanan suci yang meliputi, Dewa Yadnya, Pitra Yadnya, Rsi Yadnya, Manusia Yadnya dan Putra Yadnya.

Tujuan pengaturan RAPERDA tentang Baga Utsaha Padruwen Desa Adat  adalah agar pengelolaan BUPDA dilakukan secara professional dan modern dengan tata kelola berdasarkan hukum adat yang menerapkan prinsip nilai adat, tradisi, nilai adat, budaya dan kearaifan lokal Bali.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Bali Mendorong Pembentukan Ranperda untuk Dukung UMKM dan Kesetaraan Gender

Tata kelola usaha yang baik, prinsip kehati-hatian dan praktek pengelolaan usaha yang baik dan terkini agar BUPDA tumbuh dan berkembang dengan sehat, kuat, bermanfaat dan berkelanjutan bagi desa adat.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News