Kantong Plastik
Pemprov Kumpulkan Pengelola Pasar di Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

Apa yang diutarakannya itu merujuk pada hasil survei yang dilakukan terhadap 50 ribu responden tentang penggunaan tas kresek. Hasil survei menunjukkan bahwa sebelum penerapan Pergub, responden sering dan selalu mendapat kantong kresek saat berbelanja.

Lalu, trend penggunaan kantong kresek mengalami penurunan signifikan di awal penerapan Pergub 97/2018 dan sejak pandemi, responden menjawab jarang dan kadang-kadang saja mendapatkan kantong kresek saat berbelanja rutin.

Selain kantong plastik, di masa pandemi Covid-19, pihaknya juga menyoroti meningkatnya penggunaan styrofoam karena praktis untuk mengemas makanan yang dipesan pelanggan melalui aplikasi online.

Menyikapi fenomena menurunnya disiplin dalam melakukan diet kantong plastik pakai di tengah situasi pandemi, Dwi Arbani mengingatkan kembali bahwa menjaga alam Bali adalah tanggung jawab semua pihak. Ia juga menginformasikan bahwa saat ini hampir seluruh TPA di Bali dalam kondisi hampir penuh.

Baca Juga :  OJK Provinsi Bali dan ICMI Orwil Bali Sinergi Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan kembali mengintensifkan sosialisasi penerapan Pergub 97/2018.

“Mari kita sama-sama jaga alam Bali, kalau bukan kita, siapa lagi. Kita harus terus menghimbau dan memberi contoh pada masyarakat,” ujarnya sembari mengatakan bahwa penerapan Pergub 97/2018 di toko modern sejauh ini masih relatif efektif. Dari kajian yang dilakukan DKLH Bali, awalnya pihak pengelola toko modern cukup berat dalam penerapan aturan ini karena konsumen mereka berkurang.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News