Posko
Dandim Tabanan Pantau Langsung Posko Penyekatan. Sumber Foto : Istimewa

Dandim menekankan agar hal tersebut disampaikan dengan baik kepada masyarakat agar dapat memahami dan menyadari situasi Covid-19 saat ini dan pemerintah telah melarang mudik tahun ini untuk menekan lonjakan kasus baru selama perayaan Hari Raya Idul Fitri kali ini.

Dandim juga berpesan kepada masyarakat di Tabanan agar selalu taat akan aturan-aturan yang berlaku selama perayaan Hari Raya Idul Fitri ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada saat melaksanakan Sholat Ied di tempatnya masing-masing dan lakukan silaturahmi melalui virtual saja dan tidak perlu saling kunjung mengunjungi ataupun menggelar buka puasa bersama atau acara hala-bihalal sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ yang diteken tanggal 4 Mei 2021.

Baca Juga :  Warga Klarifikasi Video Viral di Medsos, Kapolsek Selbar Tegaskan Netralitas Dalam Penanganan Kasus

“Sebaiknya silaturahim Hari Raya Lebaran dilakukan secara virtual dan cukup menyampaikan Ucapan Selamat Hari Raya melalui media sosial yang ada saat ini karena hal tersebut akan dapat melindungi keluarga yang ada di kampung halaman dari penyebaran Covid-19, jadi tidak mesti harus bertemu langsung,” terangnya.

Dandim juga mengingatkan agar warga masyarakat pada saat libur Lebaran tidak membuat acara-acara yang menimbulkan kerumunan termasuk piknik di tempat-tempat obyek wisata  yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Sedapat mungkin ditunda dulu kalaupun harus bepergian agar senantiasa mentaati protokol kesehatan yang ketat dan gunakan sarana prasarana yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Pengamanan ini digelar selama 12 hari sejak tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang, diharapkan masyarakat mengikuti aturan-aturan yang berlaku dan mentaatinya sehingga selama Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah ini tidak ada lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Tabanan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News