Kedai Kopi
Satpol PP Tipiringkan Pemilik Kedai Kopi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi. Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar, Rabu (5/5/2021).

Kasatpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang dikonfirmasi usai sidang menyebutkan pelanggaran tersebut akibat menimbulkan suara bising yang ditimbulkan dari kedai kopi sehingga dikenakan pelanggaran Perda Ketertiban Umum. Akibat melanggar Perda, pihaknya menggiringnya ke sidang Tipiring.

Baca Juga :  Siap Balik Mudik Pakai Motor, Yuk Intip Biar selalu #Cari_Aman

Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pelanggar tersebut melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena suara bising yang ditimbulkan menjadi keluhan warga setempat.

Mendapat keluhan atas suara musik dari kedai tersebut, pihaknya meminta petugas melakukan peninjauan ke lapangan dan ternyata benar, sehingga pihaknya menyidangkan pemilik kedai tersebut.

Sementara itu, untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan juga tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi. “Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” jelasnya.

Menurut Dewa Sayoga, sidang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa, SH., MH. dan panitera Ni Putu Rapia, SH memutuskan menjatuhkan denda sebesar Rp500 ribu kepada pemilik kedai kopi tersebut dengan subsider kurungan 14 hari.

Baca Juga :  Semarak Ramadhan, Rohis Astra Motor Bali Gelar Buka Puasa Penuh Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Menurut Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda.

“Sidak dan tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Peraturan Daerah dan menyosialisasikan perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengindahkan  dan mentaatinya. Masyarakat silahkan berusaha tapi tolong harus mengikuti aturan untuk keamanan dan ketertiban bersama,” kata Sayoga.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News