Disita Kejagung
Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokoro Saputro, memakai rompi tahanan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23 triliun kini telah memasuki babak baru.

Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka Benny Tjokoro Saputro (BTS), sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI, Kamis (20/5/2021).

Adapun aset yang disita dari tersangka BTS dalam kasus tersebut, berupa aset berbentuk tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, SH., M.Hum., mewakili Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., mengatakan, saat ini Kejagung telah menyita sebanyak 6 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah di Provinsi Yogyakarta (DIY).

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 (satu) bidang tanah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kantor Gubernur Bali

Menurut Luga, penyitaan 6 bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah tersebut, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, sementara untuk 1 bidang tanah yang lainnya juga telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman.

“Kedua penetapan ijin penyitaan tersebut, pada intinya telah memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk dapat melakukan eksekusi terhadap ke tujuh bidang tanah dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tandasnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News