Bank Indonesia
Obrolan Santai BI Bareng Media. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada angka 3,50%. Suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility juga dipertahankan pada 2,75% dan 4,25%. Demikian disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho pada acara Obrolan Santai BI Bareng Media, Senin sore, (26/4/2021) di Denpasar.

Lebih lanjut Trisno menyampaikan bahwa keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak masih tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, meskipun prakiraan inflasi tetap rendah. Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, Bank Indonesi mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial akomodatif serta mempercepat digitalisasi sistem pembayaran.

Baca Juga :  Komunitas Honda Stylo 160 Resmi Terbentuk, Siap Gabung di HCB

“BI telah melakukan berbagai langkah dalam mendukung implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain melalui pembelian SBN di pasar perdana sebesar Rp101,91 triliun, yaitu Rp28,33 triliun melalui mekanisme lelang utama dan sebesar Rp73,58 triliun melalui mekanisme Greenshoe Option (GSO). Selain itu BI juga melakukan penambahan likuiditas di perbankan (quantitative easing) sebesar Rp72,27 triliun,” ungkap Trisno.

Trisno juga menyampaikan, di samping kebijakan suku bunga, Bank Indonesia juga mengambil beberapa langkah kebijakan. Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar Rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, meningkatkan penggunaan instrument Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah. Keempat, melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif.

Baca Juga :  Ajak Anak Kreativitas Tinggi, Astra Motor Negara Gelar Fashion Show Kartini Cilik

Kelima, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci, serta melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendorong percepatan transmisi kebijakan moneter kepada suku bunga kredit perbankan dan meningkatkan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha. Keenam, memperpanjang masa berlakunya kebijakan pricing SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2021.

Ketujuh, memperkuat kebijakan QRIS untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien melalui peningkatan limit transaksi QRIS dari semula Rp2 juta menjadi Rp5 juta, berlaku sejak 1 Mei 2021 serta penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) dari 0,7% menjadi 0,4% berlaku sejak 1 Juni 2021.

Baca Juga :  Peringati Serangan Umum Kota Denpasar Ke-78 Tahun, Wawali Arya Wibawa Laksanakan Tabur Bunga dan Serahkan Bantuan Kepada Veteran

Kedelapan, memastikan keamanan, keandalan, kelancaran, dan ketersediaan layanan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Terakhir, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait. Pada April dan Mei 2021 akan diselenggarakan promosi investasi dan perdagangan di Jepang, Singapura, Amerika Serikat, Tiongkok, Perancis, dan Inggris. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News