Andri Puspo Heriyanto menambahkan, jika tersangka IK (37) tidak memanfaatkan hak tersebut. “Tersangka IK (37) sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak tahun 2017 dan dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada bulan Desember 2020,” ucapnya.
Selanjutnya PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang untuk menemukan Tersangka IK (37). Tersangka IK (37) berhasil ditemukan pada tanggal 4 Maret 2021 di Malang.
“Saat ini tersangka IK (37) ditahan oleh Penuntut Umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” tutup Andri Puspo Heriyanto.(bpn)