BALIPORTALNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri, di rumahnya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) terkait dugaan keterlibatannya pada sejumlah tindak pidana terorisme.
Seperti informasi yang dikutip dari cnnindonesia.com, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan informasi penangkapan Munarman, terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana terorisme.
“Munarman diduga telah menggerakan orang lain, untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” ujarnya, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Disisi lain, seperti informasi yang dilansir dari Detik.com, pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan, berita penangkapan Munarman. Tetapi pihaknya belum mengetahui persis mengenai perkara apa yang menjeratnya.
“Iya nanti kita sampaikan lebih lanjut, masih ada pihak polisi disini,” ujar Aziz seperti yang dikutip dari Detik.com.
Sampai berita ini dinaikan, informasi selanjutnya masih menunggu keterangan dari pihak yang berkewajiban. (aar/bpn)