Kelima, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
Ia berharap imbauan ini dapat menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya.
Beberapa Perusahaan Aplikasi Resmi Terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Bali antara lain adalah Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird dan Ray Cab.(bpn)